ANGGARAN DASAR
MAHA WARGA BHUJANGGA WAISNAWA
PEMBUKAAN
Atas Asung Kertha Wara Nugraha Ida Sang Hyang Widhi Wasa / Tuhan Yang Maha Esa, serta didorong oleh kesadaran yang mendalam, maka Maha Warga Bhujangga Waisnawa telah sampai pada tahap pencapaian cita-cita luhur untuk melaksanakan pembangunan keluarga, yaitu mewujudkan persatuan, kesatuan, kebersamaan, kekeluargaan, meningkatkan kesejahteraan lahir dan bathin berdasarkan ajaran Agama Hindhu.
Sesungguhnya keberadaan Maha Warga Bhujangga Waisnawa, sesuai sejarah dalam prasastinya, adalah sebagai warga yang merupakan keturunan dan penerus dari semangat para Leluhur Bhujangga Waisnawa, yaitu penganut ajaran yang menitikberatkan pandangan kepada Dasar dan Filsafat Agama Hindhu, yaitu : Tat Wan Asi, Ahimsa, dan Satyam.
Maha Warga Bhujangga Waisnawa, senantiasa sadar dengan dirinya sebagai bagian dari Umat Hindhu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta bersama-sama membina semangat persatuan dalam membangun manusia Indonesia seutuhnya.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, Maha Warga Bhujangga Waisnawa selalu bekerja keras dalam bentuk karya-nyata sesuai swadharmanya masing-masing.
Berdasarka hal tersebut di atas, maka Maha Warga Bhujangga Waisnawa menghimpun diri dalam suatu wadah organisasi dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal-1
Organisasi ini bernama Kemoncolan Maha Warga Bhujangga Waisnawa yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Kemoncolan Maha Warga Bhujangga Waisnawa
Pasal-2
Kemoncolan Maha Warga Bhujangga Waisnawa didirikan pada Tahun 1930 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal-3
Kemoncolan Pusat Maha Warga Bhujangga Waisnawa berkedudukan di Denpasar-Bali, dengan membentuk Moncol Provinsi, Moncol Kabupaten / Kota, Moncol Kecamatan, dan Moncol Dadia / Kelompok di seluruh Indonesia.
BAB II
AZAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal-4
Maha Warga Bhujangga Waisnawa berazaskan :
1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
2. Agama Hindú,
3. Dharma, Dresta, Sima, dan Sesana Bhujangga Waisnawa.
Pasal-5
Kemoncolan Maha Warga Bhujangga Waisnawa bersifat keagamaan (religius), memelihara nilai-nilai budaya (cultur), mengedepankan rasa kekeluargaan (familiar), berdasarkan musyawarah-mufakat dan gotong-royong untuk mencapai suasana rukun dan damai.
Pasal-6
Kemoncolan Maha Warga Bhujangga Waisnawa memiliki tujuan sebagai berikut :
1. Meningkatkan kesadaran Berbangsa dan Bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Meningkatkan pemahaman ajaran Agama Hindú.
3. Membina kerukunan dengan Umat ber-Agama lainnya dan dengan para penganut kepercayaan di Indonesia.
4. Membina rasa kekeluargaan dan kebersamaan dalam wadah Kemoncolan Maha Warga Bhujangga Waisnawa.
5. Menyatukan cara pandang dan sikap dalam melaksanakan tugas-tugas luhur Bhujangga Waisnawa.
BAB III
KEGIATAN
Pasal-7
Kemoncolan Maha Warga Bhujangga Waisnawa melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Memperdalam ajaran Agama Hindhú serta meningkatkan srada-bhakti kepada Leluhur dan Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
2. Melakukan Sila Krama sehinggá tercapainya rasa kekeluargaan yang rukun dan damai.
3. Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat sosial-budaya.
4. Mengadakan kegiatan yang bersifat ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan anggota.
5. Memelihara dan melestarikan tempat-tempat suci peninggalan Leluhur Bhujangga Waisnawa dan menghimpun dan melestarikan sastra-sastra suci.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal-8
1. Keanggotaan Kemoncolan Maha Warga Bhujangga Waisnawa ádalah setiap orang yang memiliki keyakinan sebagai keturunan Bhujangga Waisnawa.
2. Syarat-syarat keanggotaan Maha Warga Bhujangga Waisnawa dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI / MONCOL
Pasal-9
Susunan Kemoncolan Maha Warga Bhujangga Waisnawa adalah sebagai berikut :
1. Moncol Pusat
2. Moncol Provinsi
3. Moncol Kabupaten / Kota
4. Moncol Kecamatan
5. Moncol Dadia / Kelompok
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal-10
1. Kepengurusan Kemoncolan Maha Warga Bhujangga Waisnawa adalah sebagai berikut :
a. Moncol Pusat terdiri dari :
1) Pelindung,
2) Dewan Pertimbangan,
3) Pengurus Moncol Harian, dan
4) Pengurus Bidang.
b. Moncol Provinsi terdiri dari :
1) Pembina,
2) Pengurus Moncol Harian, dan
3) Pengurus Bagian.
c. Moncol Kabupaten / Kota terdiri dari :
1) Sesepuh,
2) Pengurus Moncol Harian, dan
3) Seksi.
d. Moncol Kecamatan terdiri dari :
1) Penglingsir, dan
2) Pengurus Moncol Harian.
e. Moncol Dadia / Kelompok terdiri dari :
1) Pengurus Moncol Harian
2. Pelindung adalah Ida Rsi Nabe
3. Dewan Pertimbangan, Pembina, Sesepuh, dan Penglingsir ditetapkan oleh sabha pada tingkatannya masing-masing sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang,
4. Pengurus Moncol Harian ditetapkan oleh sabha pada tingkatannya masing-masing terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
5. Pengurus Bidang, Pengurus Bagian, dan Seksi diangkat oleh Ketua Pengurus Moncol Harian.
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal-11
1. Setiap Anggota Kemoncolan Maha Warga Bhujangga Waisnawa memiliki kewajiban sebagai berikut :
a. Menjungjung tinggi kehormatan Kemoncolan Maha Warga Bhujangga Waisnawa,
b. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
c. Berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program kerja organisasi.
2. Setiap Anggota Kemoncolan Maha Warga Bhujangga Waisnawa berhak mendapatkan pelayanan dari Pengurus Moncol untuk meningkatkan srada bhakti-nya kepada Leluhur dan Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
Pasal-12
1. Setiap Pengurus Kemoncolan Maha Warga Bhujangga Waisnawa memiliki kewajiban sebagai berikut :
a. Memajukan organisasi dan melaksanakan tugas-tugas kepengurusan sesuai tingkatannya.
b. Menjunjung tinggi kehormatan Kemoncolan Maha Warga Bhujangga Waisnawa.
c. Melaksaakan amanat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
d. Melaksanakan program kerja.
2. Pengurus Kemoncolan Maha Warga Bhujangga Waisnawa memiliki hak mewakili organisasi baik ke dalam maupun keluar.
3. Pengurus Kemoncolan Maha Warga Bhujangga Waisnawa memiliki hak mengukuhkan kepengurusan organisasi setingkat di bawahnya.
BAB VIII
JENIS SABHA DAN WEWENANGNYA
Pasal-13
Jenis sabha Kemoncolan Maha Warga Bhujangga Waisnawa adalah sebagai berikut :
a. Mahasabha untuk Moncol Pusat
b. Lokasabha untuk Moncol Provinsi dan Kabupaten / Kota
c. Sabha untuk Moncol Kecamatan, dan Moncol Dadia.
Pasal-14
1. Mahasabha diadakan Moncol Pusat, setiap 5 (lima) tahun sekali, memiliki wewenang sebagai berikut :
d. Merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
e. Meminta pertanggungjawaban Pengurus Moncol Pusat,
f. Menyusun program kerja Moncol Pusat,
g. Memilih kepengurusan Moncol Pusat,
2. Lokasabha diadakan Moncol Provinsi atau Moncol Kabupaten / Kota setiap 5 (lima) tahun sekali, memiliki wewenang sebagai berikut :
a. Meminta pertanggungjawaban Pengurus Moncol Provinsi atau MoncolKabupaten / Kota.
b. Menyusun program kerja Moncol Provinsi atau Moncol Kabupaten / Kota.
c. Memilih Kepengurusan Moncol Provinsi atau Moncol Kabupaten / Kota.
3. Sabha diadakan Moncol Kecamatan atau Moncol Dadia setiap 5 (lima) tahun sekali, memiliki wewenang sebagai berikut :
a. Meminta pertanggungjawaban Pengurus Moncol Kecamatan atau Moncol Dadia.
b. Menyusun program kerja Moncol Kecamatan atau Moncol Dadia.
c. Memilih kepengurusan Moncol Kecamatan atau Moncol Dadia.
Pasal-15
Ketentuan mengenai kepesertaan sabha diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal-16
1. Pengambilan keputusan dalam Mahasabha, Lokasabha, dan Sabha dilakuakn dengan cara musyawarah mufakat.
2. Apabila pengambilan keputusan tidak dapat dicapai melalui cara musyawarah mufakat, maka keputusan dapat diambil dengan cara pemungutan suara (votting)
BAB X
KEUANGAN
Pasal-17
Sumber keuangan Kemoncolan Maha Warga Bhujangga Waisnawa adalah :
a. Iuran Anggota,
b. Sumbangan dan bantuan yang sifatnya tidak mengikat, dan
c. Usaha-usaha lain yang sah.
BAB XI
LAMBANG DAN MOTTO
Pasal-18
1. Kemoncolan Maha Warga Bhujangga Waisnawa memiliki Lambang dan Motto organisasi.
2. Ketentuan mengani lambang dan Motto Kemoncolan Maha Warga Bhujangga Waisnawa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal-19
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dalam forum Mahasabha dengan syarat mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang memiliki hak suara.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal-20
1. Ketentuan lain tentang Maha Warga Bhujangga Waisnawa yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan aturaran lainnya yang dibuat oleh Moncol Pusat.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Denpasar
Pada Tanggal : 10 Oktober 2010
MAHASABHA II
MAHA WARGA BHUJANGGA WAISNAWA
Pimpinan Sidang Paripurna III
Ketua, Sekretaris,
..................................... ...........................................
Wakil Ketua, Anggota,
..................................... ...........................................
Anggota,
..............................................
MEDIA INFORMASI AJARAN LELUHUR HINDU DHARMA MELALUI GARIS PERGURUAN BHUJANGGA DHARMA INDONESIA MELIPUTI MAHARSI MARKHANDYA, MAHARSI MATHURA, DAN IDA RSI BHAGAWANTA MUSTIKA.
Om namā bhujanggā bħuddayā.
Om awighnam astu namā śidyam. Om prânamyam sirā sang widyam, bhukti bhukti hitartwatam, prêwaksyā tatwam widayah, wişņu wangsā pādāyā śiwanêm, sirā ghranā sitityam waknyam. Rajastryam mahā bhalam, sāwangsanirā mongjawam, bhupa-lakam, satyamloka. Om namadewayā, pānamaskaraning hulun, ri bhatarā hyang mami. Om kara panga bali puspanam. Prajā pasyā. nugrah lakam, janowa papā wināsayā, dirgha premanaming sang ngadyut, sembahing ngulun ri sanghyang bhumi patthi, hanugrahaneng hulun, muncar anākna ikang tatwa, prêtthi entananira sang bhujanggā wişņawa, tan katamanan ulun hupadrawa, tan kêneng tulah pāmiddi, wastu pari purņā hanmu rahayu, ratkeng kulā warggā sāntanannirā, mamastu jagatitayā. Ong namasiwaya, ong nama bhuddayā. Om namā bhujanggā bħuddayā.